Gallery

KLHK Kembangkan Bioenergi untuk Capai Target 23% Penggunaan Energi Terbarukan pada 2025

JAKARTA, JURNAL IBUKOTA. COM: Sisa industri kayu hingga limbah dari jenis kayu yang memiliki kandungan kalor yang tinggi, juga buah serta bijinya dapat dikembangkan sebagai sumber energi alternatif berbasis biomasa dan bahan bakar nabati (bioenergi) pengganti bahan bakar fosil. Hal ini diungkapkan oleh Dwi Sudharto, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan (P3HH) yang mewakili Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam komunikasi publik, di Gedung Manggala Wanabakti, Jumat (10/3/2017).

Selaras dengan tema peringatan Hari Hutan Internasional (HHI) 2017, yaitu “Hutan dan Energi” yang akan diselenggarakan 21 Maret mendatang, acara ini memaparkan tentang hasil-hasil pengembangan teknologi bioenergi, mulai dari teknik budidaya dan pemuliaan jenis-jenis tanaman energi, sampai dengan rekayasa peralatan dan teknik pengolahannya.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan (P3HH) Dwi Sudharto mengatakan, “P3HH telah mengembangkan bioethanol dari nira aren yang diadopsi oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Boalemo di Gorontalo. Bioethanol nira aren ini sangat prospektif untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar rumah tangga. Pemanfaatan komprehensif aren sebagai bioenergi ini, sudah diaplikasikan di Desa Mandiri Berbasis Aren di Boalemo, sekaligus sebagai salah satu sarana pengembangan perekonomian desa”.

Dwi juga menyampaikan bahwa pengolahan aren menjadi bioethanol lebih menguntungkan dibandingkan dengan mengolahnya menjadi bahan pangan gula aren. “Satu liter bioethanol mix memiliki kinerja yang setara dengan gas 3 kg seharga Rp 20.000, sehingga pengolahan nira aren sebesar 90.000 liter akan memberikan pendapatan sebesar Rp. 261.360.000 per hari. Dengan demikian perlu replikasi kegiatan di provinsi yang memiliki potensi aren tinggi, seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat,” ujar Dwi.

Pemanfaatan bioenergi dapat digunakan dalam bentuk biodiesel, bioethanol, dan wood pellet sebagai alternatif bahan bakar rumah tangga dan industri. Kerjasama pengembangan bioenergi telah dibangun dengan pelaku usaha kehutanan, antara lain dalam bentuk penanaman tanaman energi seluas 89.860 Ha oleh 10 Hutan Tanaman Industri (HTI), dan 23 HTI lainnya akan menanam seluas 87.600 Ha.

Peraturan Pemerintah Nomor. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional menargetkan penggunaan Energi Baru dan Energi Terbarukan paling sedikit 23% pada tahun 2025 dan pada tahun 2050 paling sedikit sebesar 31% sepanjang nilai keekonomiannya terpenuhi. Ini menjadikan potensi bioenergi penting untuk dikembangkan secara terstruktur. Pengembangan dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian fungsi lingkungan, serta dukungan aktif pemerintah, lembaga penelitian pengembangan, dan pelaku usaha.

Indroyono Soesilo, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang turut hadir dalam diskusi menyampaikan sektor kehutanan memiliki peranan strategis dalam mendukung upaya penggunaan bioenergi ini.

Menurut Indroyono, “Kebijakan atau regulasi dari pemerintah akan penggunaan bioenergi ini perlu benar-benar dikaji, sehingga regulasi yang dihasilkan bersifat konsisten dan jangka panjang. Konsistensi ini, menjamin investasi jangka panjang dari pelaku industri untuk menjalankan bisnis bioenergi ini”.

Sumber bahan baku energi biomassa yang berasal dari HTI ini perlu didukung dengan aksesibilitas yang baik terhadap areal Hutan Tanaman.

“Dekat dengan pelabuhan ekspor dan infrastruktur yang memadai akan sangat membantu,” kata Indroyono.

Saat ini bahan baku yang yang paling tepat adalah dengan memanfaatkan kayu limbah dan tanaman kategori short rotation coppice (SRC).

Selain itu Indroyono juga menyinggung harga listrik yang berasal dari biomassa ini. “Untuk memperoleh marjin dalam bisnis ini, pemerintah diharapkan dapat menyubsidi harganya. Pengelola Hutan Tanaman yang memanfaatkan kayu limbah pun perlu mendapatkan insentif, bisa dengan memanfaatkan akses terhadap BLU Lingkungan misalnya.” ujar Indroyono.

Harapan dunia usaha kehutanan terhadap pemerintah juga terkait adanya kemudahan dalam persyaratan pembangunan Independence Power Plant (IPP).

Sebagai upaya menghemat bahan minyak bumi dan gas yang terus digunakan untuk berbagai kepentingan manusia dan industri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen untuk terus mengembangkan teknologi alternatif, khususnya bioenergi. (*/Agus)

Leave a comment