Oleh Agus S. Soerono JAKARTA (Jurnal): Pemerintah telah memberi nomor bagi UU Pembebasan Lahan bagi pembangunan infrastruktur dengan UU No.2/2012. Dengan telah diberinya nomor tersebut, maka UU tersebut selangkah lagi akan berlaku efektif. Yaitu tinggal mencatatkannya ke dalam lembaran negara … Continue reading